PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dalam upaya menjernihkan kondisi dan menyamakan persepsi, terkait statement menyangkut masyarakat adat ataupun masyarakat hukum adat, kalangan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, akan kembali mengundang unsur di DPRD Kalteng.
Sebelumnya jajaran tersebut telah menyampaikan undangan pertama yang belum dapat dihadiri pihak terkait, mengingat adanya kegiatan kedinasan dalam ataupun daerah. Terkait itu Wakil Ketua DAD Kalteng Mambang Tubil bersama jajaran lainnya, kembali menyampaikan undangan yang ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Hj Agus Susilasani.
“Kami berharap pihak terkait pada undangan berikutnya bisa hadir, dan tentunya bersama-sama menjernihkan suasana, agar tidak ada salah kaprah atau persepsi negatif lainnya di lingkup masyarakat, menyangkut statement tersebut,” ucapnya kepada awak media ketika ditemui di Betang Hapakat, Jumat (14/6).
Dirinya yang juga didampingi oleh Tuty Dau, Barthel B. Usin, Thoeseng Asang, Letambunan dan jajaran lainnya berharap agar pihak DAD Kalteng, bisa dilibatkan dalam pembahasan Raperda Karhutla. Tujuannya agar ada pemahaman yang sama, baik soal persepsi, solusi, hingga menyangkut adat ataupun lingkup masyarakatnya.
Namun pada intinya, pihak DAD Kalteng sangat apresiasi dan mendukung adanya pembahasan Raperda Karhutla, yang merupakan pokok pikiran serta aspirasi masyarakat di daerah, menyangkut konsep berladang berkearifan lokal.
Disarankan, ucap dia, ada redaksional yang berkonotasi secara luas ataupun global pada lingkup masyarakat adat Dayak Kalteng. Mambang menambahkan terkait dengan masyarakat adat ataupun masyarakat hukum adat, merupakan hal yang saling berkaitan.
“Memang secara yuridis, definisi hukum adat belum memiliki regulasi tertulis, ataupun pada lingkup rancangan peraturan daerah. Namun secara umum, hukum adat itu sudah ada dan melekat pada masyarakat kita. Intinya di mana ada masyarakat adat, pasti ada hukum adatnya,” ujar Mambang mengakhiri.drn