‘Hilang’ Selama 3 Jam, Setya Novanto Kelabui Petugas Jaga

JAKARTA/tabengan.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengelabui petugas jaga saat berada di rumah sakit sebelum pelesiran sekitar 3 jam ke Padalarang, Bandung Barat.

Sebelumnya, Setya Novanto mendapat izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung. Namun, mantan Ketua DPR RI itu sempat ketahuan pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang.

“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6).

Ade menjelaskan kronologi pelesiran ini. Pada Senin (10/6), katanya, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas, yakni RS Santosa Bandung.

“Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” kata Ade. Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” kata dia.

Pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB, pihaknya melaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045. Tak lama setelah momen inilah Setnov lepas dari pengawasan dengan dalih urusan administrasi RS.

“Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” ujar Ade.

Pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi. “Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ade.

Ia membenarkan bahwa Setnov tidak ada di RS Santosa sejak pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Ia pun menyatakan langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS, yakni, pertama dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa . “Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun ‘one man one cell’ untuk teroris,” kata Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

“Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,” ujar Ade. cn-com