417 Koperasi Dibubarkan

PALANGKA RAYA /tabengan.com – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kalimantan Tengah Lies Fahimah mengatakan saat ini ada sekitar 3 ribu lebih koperasi di Kalteng. Namun, hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim di lapangan, dari jumlah seluruh koperasi yang ada itu, tidak semuanya aktif beroperasi. Beberapa di antaranya diberikan waktu untuk dapat berbenah.

Hanya saja, lanjut Lies, koperasi yang diberikan waktu itu, ternyata tidak mampu bangkit kembai beroperasi, sehingga diambil sikap oleh Dinas Koperasi dan UKM Kalteng. Sikap dimaksud adalah penyampaian ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, bahwa ada sejumlah 417 koperasi yang dinyatakan tidak aktif. Dinas Koperasi dan UKM Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan, semua itu menjadi kewenangan Kemenkop dan UKM RI.

Lies melanjutkan, acuan penilaian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kalteng, kementerian menerbitkan surat keputusan (SK) pembubaran koperasi yang dinyatakan tidak aktif tersebut.

Di Kalteng saat ini ada 3.061 unit koperasi, namun yang masih aktif berjumlah 2.468 unit koperasi. Sementara ada 413 unit koperasi yang masih melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dan 417 unit koperasi yang secara resmi dibubarkan.

“Artinya, berdasarkan data jumlah koperasi yang ada di Kalteng, dengan jumlah yang aktif ada sekitar 80,63 persen. Aktif di sini tentunya masih berperasi dengan optimal, menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik mungkin. Koperasi yang masih aktif, dan yang masih melaksanakan RAT akan terus dipantau,” kata Lies kepada Tabengan, Senin (17/6).

Lies mengatakan, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM Kalteng terus memantau semua koperasi yang ada. Apabila ditemukan koperasi yang sedang kesulitan, pemerintah memberikan dukungan, agar mampu bangkit dan terus beroperasi dengan sebaik mungkin.

Apabila dukungan yang diberikan tidak mampu membuat koperasi bertahan, maka akan diberikan waktu untuk dapat menyelesaikan semua tanggung jawabnya kepada anggota dan pengurus koperasi. Setelah semua tanggung jawab diselesaikan, dan dilakukan pengawasan atas penyelesaian tanggung jawab itu, barulah dilaporkan ke Kemenkop dan UKM RI, dan dinyatakan sebagai koperasi tidak aktif. ded