SAMPIT/tabengan.com – Belum rampung kasus pemerkosaan yang dialami seorang anak baru gede (ABG) di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali jajaran Polres Kotim dihadapkan kasus serupa yang kali ini dialami seorang bocah di Kecamatan Teluk Sampit.
Entah setan apa yang sedang merasuki seorang pria, warga Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim yang tega memperkosa seorang bocah yang masih berusia 8 tahun, yang juga tinggal di Kecamatan Teluk Sampit, Kotim, Senin (17/6) sore.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula saat korban sedang bermain dengan temannya di rumah tante korban. Sekitar pukul 16.00 WIB, teman korban pulang dan tinggallah korban sendirian di rumah. Sekitar pukul 16.30 WIB pelaku kemudian datang ke rumah tersebut.
Pelaku saat itu langsung membekap mulut korban dan menariknya ke dalam kamar. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban. Saat itu korban berusaha melawan, namun tidak berdaya. Setelah selesai melakukan aksi biadabnya, pelaku kemudian pergi melarikan diri untuk meninggalkan korban.
Saat itu korban yang menangis dan ketakutan langsung mendatangi neneknya dan menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. Selanjutnya keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaya Karya, Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Jaya Karya mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya langsung bergerak untuk mengejar pelakunya. Selain itu, pihaknya juga meminta agar korban dilakukan visum.
“Beberapa saksi sudah kami periksa dan kini pelaku sudah kami tahan,” terang Kapolsek, Selasa (18/6).
Pemerkosa Diringkus
Sementara itu, Aparat Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim meringkus 4 pemuda yang terlibat dalam aksi perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga (12), di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Satu orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dan temannya melintas di sebuah pondok di kawasan Mentaya Hulu, 21 April 2019 lalu. Di pondok tersebut terdapat seorang pelaku yang sudah mengenal korban.
Korban dan temannya kemudian singgah dan mengobrol beberapa saat dengan salah satu pelaku. Setelah itu korban pergi untuk mengantar temannya pulang. Rupanya salah seorang pelaku meminta korban kembali ke pondok itu.
Setelah mengantar temannya, korban kembali ke pondok tersebut. Salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke dalam pondok. Rupanya di dalam pondok sudah ada 4 pelaku lainnya. Para pelaku kemudian memerkosa dan mencabuli korban.
“Jadi masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melakukan persetubuhan, ada yang melakukan pencabulan, ada yang memegangi dan membekap mulut korban, ada yang memvideokan peristiwa ini,” terang Kapolres Kotim didampingi Wakapolres Kompol Endro Ariwibowo SIK saat ekspos di Mapolres Kotim, Selasa (18/6).
Peristiwa ini terungkap setelah video rekaman pemerkosaan tersebut menyebar dan tercium oleh aparat.
“Petugas gabungan Polsek dan Polres Kotim kemudian melakukan penelusuran dan mendatangi orang tua korban. Rupanya saat itu orang tua korban belum mengetahui peristiwa ini, karena korban belum ngomong ke orang tuanya,” terang Kapolres.
Akhirnya setelah mendapatkan keterangan dari korban, petugas meringkus 4 orang pelaku, Sabtu (15/6) akhir pekan lalu.
“Dari 4 pelaku yang diringkus ini, ada 1 orang dewasa yaitu JI (18), sedangkan 3 pelaku lainnya masih anak di bawah umur. Dari keterangan para pelaku, yang melakukan persetubuhan hanya 1 orang. Sedangkan pelaku yang masih buron menurut keterangan para pelaku masih di bawah umur,” tandasnya.
Kapolres Kotim mengatakan sebelum melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut, para pelaku terlebih dulu menenggak minuman keras. Para pelaku, terang Kapolres, dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi karena ada yang memvideokan peristiwa tersebut, dan UU ITE karena penyebaran konten pornografi. c-arb