Hukrim  

Patungan Beli Ganja, Reza Cs Tersangka

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menetapkan 5 orang tersangka atas kasus kepemilikan ganja, Selasa (18/6). Usai Reza Yoga Pramana diamankan di kantor jasa pengiriman JNE, aparat lalu melakukan pengembangan.

Keempat tersangka lain diciduk secara terpisah, Mega Hatta Djangga (45) di Jalan Kerinci, Gath Stenius Sendol (49) di Jalan Pinus Permai, Daday Muqfahan Obrian (45) di Jalan Wahidin Sudirohusodo dan Guruh Dwi Saputra (33) di Kabupaten Pulang Pisau.

“Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan mereka sama-sama patungan untuk membeli ganja tersebut,” ucap Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko, Rabu (19/6) siang.

Dijelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sejauh mana peredaran ganja di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.

“Secara umum kita sering mengungkap kasus sabu, dengan temuan ganja ini, maka menyiratkan bahwa peredaran ganja juga terjadi. Kemungkinan ganja masuk secara besar juga terjadi, sehingga kini kita melakukan pendalaman,” terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, ganja tersebut nantinya akan dibagi untuk dikonsumsi sendiri.

“Namun, bila dibagi dan dikonsumsi sendiri itu kebanyakan. Makanya kita perdalam lagi apakah ganja tersebut akan diedarkan,” tuturnya. fwa