PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. Gugatan yang dilayangkan itu, salah satunya meminta dilakukan pemilihan ulang di 12 Provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahkan, saat pemeriksaan berkas yang diajukan pihak BPN Prabowo-Sandiaga oleh Ketua MK Anwar Usman, juga disebutkan satu berkas dari Kalteng berasal dari Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi mengatakan selama pelaksanaan Pilpres di Kalteng, tidak ada laporan ataupun temuan yang ditemukan berkaitan dengan masalah Pilpres. Misalnya di Kabupaten Barito Timur, yang ada hanya laporan berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Selama pelaksanaan Pilpres, kita tidak ada menerima laporan ataupun menemukan pelanggaran. Ada laporan, tapi tidak terkait dengan Pilpres, melainkan berkaitan dengan masalah Pileg. Apa yang ditemukan hanya sebatas baliho atau alat peraga, dan itu sudah ditertibkan selama Pilpres apabila memang melanggar,” kata Satriadi, saat diminta tanggapannya terkait dengan permintaan Pilpres ulang, khususnya di Kalteng, Kamis (20/6).
Dikatakan Satriadi, sekarang ini Bawaslu Kalteng terus mengikuti sidang MK yang sedang berproses. Intinya, selama proses Pilpres di Kalteng tidak ada laporan yang masuk dan tidak ada temuan dari Bawaslu perihal pelanggaran Pilpres. Bawaslu tidak menyatakan semuanya sesuai aturan atau tidak, namun tidak ada laporan dan pelanggaran yang ditemukan selama Pilpres. ded