Juli Gaji Ke-13 Pemkot Cair

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, setidaknya akan bisa tersenyum lebar. Karena pemerintah yang akan menyerahkan gaji ke-13 untuk para ASN, yang menurut informasi dicairkan pada awal bulan Juli mendatang

“Jika tidak ada halangan, gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli 2019 mendatang. Juga sudah kami siapkan surat pengajuan kepada Pak Wali Kota terkait dengan rencana pencairan gaji ke-13 tersebut,” ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Absiah, Kamis (20/6).

Absiah mengungkapkan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dibebankan kepada APBD murni tahun anggaran 2019, dimana pos anggarannya memang sudah disiapkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi para ASN, yang pada bulan Mei lalu telah dibayarkan.

“Setidaknya Pemko telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 ASN bulan depan,” bebernya.

Sementara itu, lanjut Absiah, dengan adanya peraturan kepala daerah terkait gaji ke -13 ini, maka akan mempermudahkan pihak BPKAD untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SOPD untuk segera membuatkan daftar nama penerima.

“Ada kurang lebih 6 ribu lebih ASN yang berada di lingkungan Pemko Palangka Raya, dan ditambah dengan anggota DPRD Kota yang juga akan menerima gaji ke-13 ini secara serentak,” katanya

Ia menambahkan, gaji ke-13 yang dibayarkan nanti akan mencakup gaji pokok, tunjangan anak, istri maupun suami, tunjangan jabatan, dan tunjangan lauk pauk. Sedangkan untuk tunjangan kinerja (Tukin), Absiah mengatakan tidak ada dibayarkan.

“Pertama-tama kami ajukan terlebih dahulu ke masing-masing bendahara SOPD. Dan setelah ASN menerima gaji bulan Juli ini, maka akan dilanjutkan lagi dengan menerima gaji ke-13,” pungkasnya. rgb