Hukrim  

Satu Keluarga Edar Sabu

KASONGAN/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, menangkap satu keluarga yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Pembangunan RT. 026 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (25/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga orang tersangka berinisial RU (23), HJS (24) dan RH (27) merupakan warga RT 026 Desa Hampalit.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B. Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya mengatakan, satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan adik ini ditangkap di rumah RU.

“Mereka merupakan penjual dan kurir narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka berinisial RU merupakan ibu rumah tangga, istri dari HJS dan adik dari tersangka RH,” terang Kasatnarkoba.

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi warga yang mengatakan di rumah RU sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan, para pelaku sedang berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Katingan,” paparnya.

Kasat menambahkan, penangkapan RU dan HJS merupakan pengembangan dari pengakuan RH, bahwa barang tersebut milik tersangka RU. RH merupakan kakak kandung dari RU.

“Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar Narkotika di Desa Hampalit,” lanjutnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 19 buah pipet kaca, 10 buah plastik klip kosong, sebuah bong yang masih terdapat sabu, uang tunai Rp 450 ribu serta ponsel.

“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kasat.tribratanews