Borneo  

Bawaslu Kalsel Gelar Kajian Putusan Pidana Pemilu

Banjarmasin/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara rapat koordinasi putusan pidana Pemilu 2019 yang mengundang berbagai elemen masyarakat, khususnya para mahasiswa di Hotel Area Barito Banjarmasin, Jumat.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah mengungkapkan, kegiatan ini baru pertama kalinya digelar, bahkan di Indonesia, menggelar kajian terhadap putusan pidana Pemilu.

“Kami ingin memahami lebih dalam tentang hasil putusan itu, kajian perundang-undangannya seperti apa, sehingga kedepannya kita bisa memenuhi unsur-unsur itu,” ujarnya.

Dia mengakui, bahwa Pemilu 2019 di daerah Kalsel ini cukup banyak dugaan adanya pelanggaran Pemilu, namun bagaimana diputuskannya, itu yang hendak dikaji mendalam bersama di sini.

“Kita terima saran, kritikan dan lain sebagainya untuk tujuan lebih baik kedepannya,” papar Erna Kaspiyah.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie menambahkan, semua proses pelanggaran Pemilu yang sudah dilakukan Bawaslu hingga diserahkan sentra gakumdu hingga kepengadilan sebagai tindak lanjutnya akan diketahui publik dalam diskusi ini.

“Putusan-putusan itu kita cermati, tinjau bersama, bagaimana halangan-halangannya saat proses itu dilaksanakan,” ujarnya.

Karena, ujar dia, harus ada evaluasi pula dari semua itu, agar kedepannya lebih baik lagi.

Untuk catatan temuan, laporan pelanggaran Pemilu 2019 tadi, ungkap Azhar Ridhanie, ada sebanyak 36 kasus yang pihaknya tangani.

“Memang hanya sebagian kecilnya yang berproses ditindaklanjuti lebih jauh, karena harus berdasarkan bukti materil yang nyata,” terangnya.

“Tidak bisa surat kaleng misalnya, mencari pembuktiannya yang sulit,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai langkah Pemilu kedepannya, khususnya yang mendekati itu Pilkada 2020, di tujuh kabupaten/kota dan provinsi.

“Moga kinerja kita lebih baik pada Pilkada 2020 nanti, hingga pengawasan pesta demokrasi ini bisa betul-betul berjalan dan makin benar,” pungkasnya.