PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengingatkan pihak sekolah agar memajukan dunia pendidikan tanpa melanggar aturan hukum. Mestinya, sekolah dijadikan tempat menimba dan menempuh ilmu pendidikan, bukan sebagai sarana bisnis yang dilakukan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab.
“Tentu kita sangat prihatin atas peristiwa OTT kemarin. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita bersama, tak hanya bagi para petugas penyelenggara pendidikan, namun juga kepada masyarakat luas, agar bisa mengerti dan memahami sistem penyelenggaraan pendidikan seperti apa,” ucapnya saat ditemui Tabengan, Senin (1/7).
Aturan yang telah ada di bidang pendidikan, imbau politisi Partai NasDem ini, harus diikuti dan jangan memaksakan diri di luar itu karena akan memicu potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk itu, ia mendorong kepada semua elemen masyarakat supaya bisa bekerja sama memantau proses penyelenggaraan pendidikan demi terhindar dari persoalan pungli dan suap menyuap.
“Semua bisa berkontribusi mendorong pendidikan yang bersih, dan jangan memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Mukarramah menyatakan mendukung langkah Kejari bersama Tim Saber Pungli untuk menyelesaikan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap perkara dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya gencar melakukan edukasi dan pengawasan kepada pihak sekolah untuk menyukseskan pendidikan yang berkualitas tanpa KKN.
“Dengan mendorong kemajuan pendidikan tanpa melakukan tindakan yang menyalahi aturan, termasuk tindakan pungli dan suap menyuap, maka peserta didik maupun orang tua siswa akan merasa nyaman dan tidak terbebani untuk menyekolahkan anaknya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan saat ditanyai wartawan sejauh mana integritas seorang aparatur yang ditunjuk menjadi kepala sekolah, mengatakan selama ini jabatan tersebut telah melalui tahap, mekanisme dan uji komptensi yang harus memenuhi standar syarat kepala sekolah.
“Semuanya ada kualifikasi dan standar. Bahkan, sebelum ditunjuk menjadi kepala sekolah, seorang aparatur telah menyampaikan misi dan visinya dalam upaya mengembangkan mutu pendidikan sekolah,” bebernya.
Terlepas dari itu, jelas Sahdin, jika ada tindak pelanggaran hukum seperti halnya tersandung OTT, maka akan berpulang lagi dengan kepribadian, serta ketaaatan dan jati diri kepala sekolah dalam menjalankan tugas sebagai seorang aparatur pemerintahan.
“Selebihnya Disidik hanya memberikan pembinaan bagaimana dalam menjalankan tugas sesuai aturan. Jika melanggar hukum, tentu kembali pada diri aparatur itu masing-masing,” tutup Sahdin.
Seperti diketahui, dunia pendidikan kembali tercoreng akibat kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Palangka Raya dan 2 guru. Sabtu (29/6) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena adanya dugaan pemerasan dalam proses kenaikan kelas yang dilaporkan orang tua murid kepada Tim Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli). rgb