Sanksi OTT Tunggu Hasil Pemeriksaan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejak dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya, sanksi terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan 2 guru SMPN 8 Palangka Raya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri pekan lalu, hingga kini masih belum jelas.

“Kasus OTT oknum Kepsek itu memang sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya. Sebab, Inspektorat yang berkompeten dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur, termasuk nantinya melakukan langkah pembinaan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu kepada Tabengan, Rabu (3/7).

Dalam kasus ini, lanjutnya, tentu ada prosedur serta langkah pemeriksaan, termasuk di dalamnya terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar. Dan, tentu saja dengan tetap mempertimbangkan besar atau kecilnya pelanggaran pada mereka yang terjaring OTT. Termasuk nantinya ada pertimbangan dari Mapeg (Majelis Kepegawaian).

“Karena permasalahan disiplin ASN, pungli dan kasus hukum lainnya tidak lepas dari keputusan dan pertimbangan Mapeg pada saatnya nanti. Namun yang jelas, saat ini kami terus berkoordinasi bersama tim pemeriksa dari Inspektorat dan mengikuti perkembangan kasusnya,” bebernya.

Menurut Hera, secara keseluruhan, keputusan akhir termasuk sanksi terkait kasus OTT oknum Kepsek di Palangka Raya itu masih menunggu hasil akhir pemeriksaan. Akan dikoordinasikan bersama dengan seluruh pihak berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus OTT ini menjadi pemacu agar semua instansi maupun lembaga pendidikan untuk terus berbenah menjalankan kinerja sesuai prosedur dan ketentuan kerja. Jangan sampai menyalahi hingga terseret pada permasalahan hukum,” tandasnya.

Dia sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum tenaga pendidik yang menjadi kewenangan Pemko. Kasus itu harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi ASN tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga bidang atau sektor lainnya di lingkup Pemko Palangka Raya.

Terpisah, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengatakan akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan kepegawaian. Demikian juga kepada mereka yang berprestasi tentu akan mendapatkan reward.

Namun, untuk kasus OTT tersebut, Umi menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian akan bersama-sama memberikan pembinaan kepada mereka yang dinyatakan melanggar aturan.

“Ini tamparan bagi dunia pendidikan kita. Dengan dinamika yang terjadi, tentu ada kesalahan dan kekhilafan. Dengan kejadian ini, maka kita akan tinjau ulang bersama seluruh pengajar dan pendidik. Akan kita lakukan pembinaan internal yang lebih spesifik, sehingga bisa menjadi langkah preventif atas hal yang tak terpuji,” pungkas Umi. rgb