PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 11 budak narkotika jenis sabu digulung jajaran Satreskoba Polres Palangka Raya dalam dua minggu terakhir. Dari sekian banyak tersangka, empat diantaranya diketahui masih berstatus mahasiswa di tiga perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Menariknya, dari seluruh jumlah tersangka menyebutkan jika narkotika jenis sabu dibeli dari kawasan Jalan Riau, Komplek Ponton.
Kesebelas budak sabu yang berhasil dibekuk yakni Stefanus Roni (teknisi Indihome), Joni Ardianto (teknisi Indihome), Dony Ardana (supir), Sumadi (supir).
Rifqi Faizan (mahasiswa), Amaliki (mekanik), Jumaidi Atmaja (koki Kupi Tambi), Muhammad Harli (supir), Supriadi Bowo (mahasiswa), Fedry Fajar (mahasiswa) dan Jaka Lelana (mahasiswa).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan dari sebelas tersangka tersebut tedapat lima lokasi penangkapan. Empat tersangka ditangkap saat melakukan pesta narkoba di salah satu kamar kos.
“Dari total tersangka ini dapat kita amankan empat paket sabu seberat 0,47 gram dan sejumlah barang bukti seperti bong, alat hisap dan kompor sabu,” katanya, Kamis (4/7).
Dijelaskan, seluruh tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. Fwa