PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Setelah meminta dilakukan pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya atas sertifikat yang terbit di atas lahan eks Kantor PDI Jalan Kinibalu Kota Palangka Raya, kini pihak DPD PDI-P Provinsi Kalteng akan mengambil langkah hukum dalam sengketa eks Kantor PDI, termasuk adanya dugaan potensi pelanggaran pidana yang terjadi dalam pengurusan lokasi tersebut.
Hendri S Dalim selaku Kuasa Hukum dari DPD PDI-P Kalteng, saat dikonfirmasi Tabengan, Senin (20/3), mengungkapkan, setelah melakukan pemblokiran akan sertifikat di atas lahan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan dugaan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Diterangkan Hendri, adanya dugaan pelanggaran pidana dalam permasalahan ini ialah dikemanakan Kantor PDI yang sebelumnya ada di atas lahan tersebut? Karena secara tiba-tiba bangunan itu tidak ada lagi, sekarang justru berdiri bangunan ruko.
“Itu upaya menghilangkan bukti-bukti di atas lahan tersebut, bahkan ada indikasi terjadinya pemalsuan-pemalsuan dokumen hingga terbitnya sertifikat hingga pihak-pihak yang terkait harus bertanggung jawab atas masalah ini,” kata Hendri.
Mengenai proses pemblokiran yang dilakukan atas sertifikat tersebut, menurut Hendri, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan proses hukum, baik pidana maupun perdata, sebelum masa pemblokiran atas sertifikat tersebut berakhir.
Hendri juga mengungkapkan, pihaknya akan menggali mengenai sejarah lokasi tersebut atau dengan kata lain, mencari benang merah dalam masalah ini, termasuk menyangkut dokumen atas lokasi bangunan dan lahan serta sejumlah bukti lainnya.
Sementara itu, pihak BPN Kota Palangka Raya saat dikonfirmasi lebih lanjut sejak Kamis (16/3) hingga Senin (20/3), lebih memilih bungkam. Mereka tiba-tiba saja enggan memberikan jawaban, termasuk Murdono selaku Kasi Hak Atas Tanah yang sebelumnya dengan terang-terangan membeberkan masalah pemblokiran sertifikat di atas lahan Eks Kantor PDI dengan sertifikat atas nama Chrismas G Djaga. Saat dikonfirmasi, Murdono justru meminta agar langsung ke Kepala Kantor BPN saja.
Saat akan dikonfirmasi, Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya yang dihubungi lewat Bidang Tata Usaha, ternyata hingga Senin kemarin belum juga memberikan tanggapan tentang tindak lanjut pemblokiran tersebut. udi