KUALA KAPUAS/tabengan.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sepakat dengan dilakukan pembongkaran lokasi pasar kawasan simpang Jalan Mawar dan Anggrek Kota Kuala Kapuas.
Menurut salah satu anggota DPRD Kapuas, Lawin, Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan pembongkaran mungkin punya alasan. Dimana secara kasat mata lokasi pasar sudah kumuh. Kendati pasar tersebut masih ada sejumlah pedagang yang memanfaatkan.
“Berharap dengan dibongkarnya pasar tersebut ada solusi lain dari pihak terkait agar para pedagang yang ada tetap mendapat tempat, sehingga kembali beraktifitas sebagai pedagang,” jelas Ketua Komisi I DPRD, Rabu (4/7).
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Yunabut menyampaikan, pembongkaran lokasi eks pasar penampungan tersebut sudah melalui tahapan proses dari sejumlah pihak.
“Kami sudah melakukan beberapa kali rapat dan membuat kesepakatan. Pengelola pasar, Disperindagkop dan para pihak jauh sebelum pembongkaran sudah disampaikan kepada para pedagang. Baik secara lisan dan tertulis, sudah diberi tenggang waktu,” jelasnya.
Yunabut menambahkan pemkab sudah menyediakan lokasi di dalam pasar Blok R bagi para pedagang di pasar itu. “Agar tidak berkepanjangan, kami bersama para pihak melakukan eksekusi pembongkaran. Tujuannya agar mereka bisa menempati tempat yang sudah tersedia di Blok R,” tandas Yunabut. c-hr