Hukrim  

Paman Setubuhi Keponakan Hingga Hamil

SAMPIT/tabengan.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan SO alias HO. Pria berusia 58 tahun yang tinggal di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur itu tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga, hingga hamil. Korban pun masih di bawah umur.

Informasi terhimpun, terungkapnya kasus ini bermula saat korban tinggal di rumah pelaku. Sang paman rupanya memanfaatkan kesempatan ini untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban yang masih kecil tidak dapat melawan perbuatan keji pelaku.

Tindakan asusila itu diduga dilakukan berkali-kali dan sudah berlangsung cukup lama di rumah pelaku. Diduga aksi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2018. Korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut.

Kasus ini baru terungkap ketika pihak keluarga memeriksakan kondisi kesehatan korban. Saat itulah baru diketahui bahwa korban ternyata sedang hamil. Hal ini membuat kaget saudara korban dan kerabat lainnya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan mengatakan bahwa pelakunya adalah sang paman. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono mengungkapkan pelaku saat ini sudah ditahan.

“Dari pengakuan pelaku aksi bejatnya itu dilakukan karena istrinya sedang sakit,” terangnya, Kamis (4/7).

Namun demikian, tambah Kapolres, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut H Eddy Mashami sangat terkejut saat mendengar kabar tersebut. Dia tidak menyangka tindakan asusila terjadi di wilayahnya. Dia mengaku sangat prihatin atas nasib yang dialami korban, apalagi masih berusia di bawah umur.

Camat mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban asusila, pergaulan bebas maupun narkoba. Keluarga dan masyarakat harus melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan dalam bentuk apapun. c-arb