PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 8) terhadap orang tua siswa.
“Pemeriksaan terus kami lakukan sejak dilimpahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada hari Minggu kemarin. Pemeriksaan kami lakukan terhadap unsur-unsur serta kemungkinan terkait lainnya. Termasuk para saksi dan seluruh guru serta pegawai SMPN 8, kami lakukan pemeriksaan. Untuk lama pemeriksaan kasus ini, yang jelas makin cepat, maka akan semakin baik,” ungkap Alman saat ditemui, Kamis (4/7).
Menurut Alman, keputusan final terkait jenis sanksi yang mengikat tentang kedisiplinan berada di bawah kewenangan Majelis Pertimbangan Pegawai (Mapeg) yang diketuai langsung oleh Wakil Wali Kota. Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, akan menjadi salah satu materi pertimbangan di dalam rapat internal Mapeg.
“LHP Inspektorat bukanlah putusan sanksi final, masih akan dibahas dan didiskusikan bersama Mapeg dengan memerhatikan seluruh aspek pertimbangan lainnya, mulai dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Yang pasti segera setelah OTT, Wali Kota telah mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan kepala dinas untuk mencopot jabatan kepala sekolah dari tersangka. Sekarang kita dalami kasus lebih lanjut dulu,” jelasnya.
Alman berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya untuk tidak mengambil bagian dalam kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mampu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun bagi diri sendiri.
“Tak hanya bagi masyarakat, juga kepada seluruh ASN yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, layanan masyarakat dan sebagainya untuk menjauhi praktik-praktik yang melanggar aturan serta hukum yang berlaku,” katanya. rgb