PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie batal mendengar pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/7).
“Kami masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Katingan FZ Tommy yang juga anggota tim JPU.
Menurut Tommy, terlibatnya pihak Kejagung RI dalam proses persidangan karena adanya pertimbangan khusus. “Sidang dengan terdakwa yang merupakan kepala daerah, penuntutannya harus melalui Kejagung,” jelas Tommy.
Tim JPU rencananya akan membacakan surat tuntutan untuk Yantenglie pada sidang berikutnya, Selasa (9/7) mendatang. Pembacaan itu sekaligus berlanjut dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa lain dalam perkara itu, yakni mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Teklie.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menyebut Yantenglie bersama dengan Teklie selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri, telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
Yantenglie disebut mendapat keuntungan Rp1,5 miliar, Teklie mendapat Rp317,03 juta, dan Heryanto Chandra yang kini buron mendapat Rp57,65 miliar. Dalam dakwaan disebut Yantenglie juga menggunakan dana kas daerah sebesar Rp5 miliar untuk membayar jasa Pengacara, Eddy J Wibowo untuk melacak Heryanto Chandra dan menagih uang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan Pemkab Katingan.
Setelah terkejar hingga Macau dan Singapura, Heryanto akhirnya membayar puluhan miliar rupiah. Namun, Heryanto Chandra kembali menghilang saat masih ada Rp35 miliar yang belum dikembalikannya, sehingga Yantenglie mengadu ke Mabes Polri.
Dalam persidangan, terungkap pula nama H. Asep, seorang pemilik tambang batu bara yang menurut beberapa saksi cukup aktif ikut dalam pembicaraan mengenai hilangnya uang. Tapi, nama H. Asep tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kalteng. dre