PALANGKA RAYA/tabengan.com – H Asep, sosok misterius pengusaha tambang batu bara yang namanya terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten Katingan, tampaknya makin jauh dari ranah hukum.
Setelah penyidik Subdit Tipidkor Polda Kalteng tidak menyebutkan nama Asep dalam ekspos maupun menetapkan statusnya, giliran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan tidak bisa mengungkap peranannya.
“Kalau H. Asep, kita buntu. Tidak terungkap dalam persidangan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eman Suleman usai pembacaan surat tuntutan pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/7).
Perkara dugaan korupsi itu sendiri telah mendudukkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, mantan kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Teklie sebagai terdakwa, mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Teguh Handoko sebagai tersangka, dan Direktur Zanasfar Mandiri Haryanto Chandra berstatus buronan.
Nama para terdakwa dan tersangka itu disebut terkait pemindahan dan hilangnya dana Rp100 miliar setelah dipindahkan dari Bank Pembangunan Kalteng (BPK) ke Bank Tabungan Negara (BTN). Nama Asep muncul setelah Teklie dan Teguh Handoko mengungkapnya dalam persidangan. Teklie menyebut Asep ikut dalam pertemuan antara dirinya, Yantenglie, Teguh Handoko, dan Eddy Wibowo.
Tidak hanya tahu tentang hilangnya uang, Asep juga aktif berkomentar dan memberi masukan kepada Yantenglie. Bahkan, Asep beberapa kali berkoar akan mengganti uang yang hilang sejumlah Rp35 miliar agar kasus ini tidak meluas ke ranah hukum. Beberapa pihak lain yang mengetahui hilangnya uang dari rekening Pemkab Katingan sebelum kasus ini terungkap, telah menjadi saksi dan masuk dalam BAP. Berbeda dengan Asep yang hingga kini tetap tidak diketahui sosok, peranan, maupun keberadaannya.
Sumber di lapangan menyebut dugaan Asep sebagai Chief Executive Officer (CEO) atau pemilik salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kalteng. Keberadaan Asep hingga saat ini tidak diketahui dan berdasar pelacakan sempat didapat info yang bersangkutan berada di luar negeri ketika proses hukum mulai berlangsung.
Salah satu barang yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti adalah mobil Toyota Fortuner milik Asep yang dipinjam pakai oleh Yantenglie.
Dalam persidangan, Yantenglie mengakui Asep sebagai teman yang dia kenal sejak menjabat Wakil Bupati Katingan. Tapi, Yantenglie bersikeras membantah tudingan bahwa Asep berperan atau tahu tentang hilangnya uang milik Pemkab Katingan. dre