KUALA KAPUAS/tabengan.com – Kepala desa (kades) merupakan pelaksana tugas bagian dari pemerintah yang disebut dengan partisipatif. Dimana kades merupakan struktur pemerintah paling bawah, namun paling terdepan.
Karena secara garis besar kades yang memahami kondisi desa dan masyarakatnya, dibawah pemerintahan kelurahan, kecamatan dan seterusnya hingga tingkat pusat.
“Maka seorang kades dengan unsur pemerintah partispatif, dimana dalam setiap langkah gerak wajib hukumnya melibatkan semua lini masyarakat yang ada didesa setempat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie, Rabu (18/7).
Menurut Darwandie, baik terhadap perencanaan, pembangunan desa, pengelolaan anggaran harus ada kebersamaan antar semua perangkat desa. Sehingga kades terpilih, baik yang incumben maupun yang baru disarankan menata struktural, dengan melihat sisi regulasi dan aturan, jangan sampai melabrak aturan yang berlaku.
“Jangan karena mentang-mentang merasa terpilih, lalu semena-mena memberhentikan perangkata desa yang lama, ini tidak etis,” kata Darwandie.
Namun hendaknya sambil berjalan, menilai sejauh mana keaktifan, keserasian dan keharmonisan antar aparat desa. Jika memang masih baik, seyogya tidak perlu diganti. Terkecuali sudah tidak sepaham dan tetap perlu pertimbangan sejumlah pihak.
“Kepada kades terpilih non incumben, lebih elok bila tetap memperhatikan dan melanjutkan program kades yang lama, selama itu menjadi kepentingan masyarakat banyak. Sentatara jika incumben, terus lanjutkan dan tingkatkan komitmen yang sudah menjadi visi dan misi,” pungkasnya. c-hr