Kapuas  

PT LAK dan Buruh Harus Taat Dengan Putusan PHI

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas merekomindasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Lefere Agro Kapuas (LAK) dengan buruh yang difasilitasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Sesuai paparan, baik dari pihak perusahaan, KSBSI Pusat, Provinsi dan Kabupaten, serta mendengarkan masukan dari pihak eksekutif, melalui pimpinan rapat akhirnya diterbitkan secara khusus rekomendasi yang harus ditaati kedua belah pihak.

Rekomendasi itu menyatakan PT LAK wajib kembali kepada peraturan perusahaan dengan pengesahan Disnaker Kabupaten Kapuas No.Kep.PP/Naker /05 Disnaker Tahun 2017, tanggal 1 Agustus 2017.

“Sementara tuntutan terkait upah mogok tidak terdapat kesepakatan dan dapat diselesaikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apapun hasilnya keputusan dari PHI tentang sah dan tidak atas aktivitas mogok oleh karyawan, wajib semua pihak mentaati keputusan yang dikeluarkan oleh PHI,” kata Algrin Gasan, Kamis (18/7).

Kemudian lanjut Algrin, pihak PT LAK dan seluruh karyawan wajib menaati segala ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, serta kepada seluruh karyawan yang mogok agar kembali bekerja sebagai mana mestinya pada PT LAK. c-hr