Hukrim  

Ditreskoba Tangkap 3 Pelaku dan 1 Ons Sabu

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng berhasil menangkap 3 pelaku narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (12/7) lalu.

Dari ketiga pelaku yang merupakan satu jaringan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 24 paket sabu dengan berat total lebih dari 1 ons.

Penangkapan pertama diawali di Jalan Kembali V, Kelurahan Mentawa baru Ketapang Kecamatan Mentawa Baru, sekitar pukul 10.30 WIB. Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan Bagus Nopidianto dengan barang bukti 2 paket seberat 8,96 gram.

Pengembangan dilakukan, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Subdit I Ditreskoba Polda Kalteng mengamankan Zulkifli alias Kifli di pinggir Jalan Kembali V Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kecamatan Mentawa Baru.

Sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor setara dengan 22 gram diamankan dari penggeledahan badan yang dilakukan. Diketahui, Bagus Nopidianto membeli barang haram dari Zulkifli.

Penangkapan berlanjut di Jalan Water Conrad Gang Surono, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 16.30 WIB. Agus Sofi diamankan bersama 18 paket besar sabu dengan berat 95 gram beserta timbangan digital, plastik hitam dan sendok sabu.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap seluruh pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Direktur Narkoba Kombes Pol Wijonarko melalui Kasubdit I AKBP Muhammad Fadli, Senin (22/7).fwa