KUALA KURUN/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas, telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan status siaga darurat bencana ini sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antara Pemkab Gumas dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI, Polri dan elemen lainnya.
“Status siaga darurat bencana karhutla Kabupaten Gumas sudah ditetapkan sejak 17 Juli 2019 lalu, dan berlaku selama 100 hari sampai dengan 24 Oktober 2019,” jelas Kepala BPBD Gumas, Simphati, baru-baru tadi.
Dijelaskan Simphati penetapan status tersebut mempertimbangkan kondisi Kabupaten Gumas yang memasuki musim kemarau atau musim panas. Sesuai dengan analisis hujan oleh BMKG Provinsi Kateng, pada bulan Juli hingga awal Oktober 2019, curah hujan di wilayah setempat berada di bawah normal.
Dengan telah ditetapkannya status ini maka pemkab membentuk satgas posko siaga darurat bencana karhutla di Kota Kuala Kurun. Lalu posko lapangan di kecamatan yang dianggap rawan bencana karhutla, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Kabupaten Gumas.
“Selain membentuk posko siaga darurat bencana karhutla dan posko lapangan, langkah lain yang dilakukan adalah dengan mengaktifkan tim patroli dan tim brigade pengendalian karhutla,” bebernya.
Simphati juga mengingatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan karhutla mejadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara luas di masyarakat.
Lebih lanjut dia menerangkan upaya penanggulangan yang efektif adalah pencegahan dini di tingkat desa/kelurahan yang dianggap rawan. Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.
“Mari kita tingkatkan kesiapsiagaan untuk menanggulangi karhutla, sehingga dengan demikian kita dapat mewujutkan komitmen bersama bahwa Kalteng bebas asap pada tahun 2019,” ajaknya. c-mgi