PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah tak menyangka jika 2 narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya berbuat nekat kabur dari Rutan. Pasalnya, Badarudin dan Muhammad Efendi sudah menjalani dua per tiga masa kurungan penjara.
“Mereka ini sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk bekerja di luar. Sudah dua per tiga masa pidana dijalani. Mereka narapidana yang dipercaya menjadi tamping,” kata Kadivpas Hanibal, Rabu (24/7).
Tamping adalah para narapidana yang dipercaya dan dipekerjakan di Lapas/Rutan. Ke depan, lanjut dia, Kemenkumham khususnya di Lapas dan Rutan, akan semakin teliti dalam memberikan tugas luar kepada narapidana. Teliti terhadap latar belakang keluarga dari narapidana tersebut.
Hanibal menegaskan, sampai saat ini anggota masih melakukan pencarian terhadap 2 narapidana yang kabur.
“Pencarian terus dilakukan, kemarin bahkan hingga dini hari kita lakukan pencarian. Anggota masih di lapangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kedua napi tersebut melarikan diri saat bekerja di lahan pertanian yang berada di belakang Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (23/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Muhammad Effendi alias Fendi terpidana kasus pencurian dengan masa pidana 1 tahun 6 bulan, dan akan bebas sekitar Februari 2020. Sedangkan Badarudin terpidana 1 tahun dalam kasus penganiayaan akan bebas pada November 2019. fwa