Hukrim  

Terbakar Api Cemburu, Suami Bunuh Istri

SAMPIT/tabengan.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang karyawan yaitu Madi, yang tinggal di kawasan pekerbunan PT AWL terhadap istrinya pada 10 Mei 2019 yang lalu, sudah dilakukan rekonstruksi atau reka adegan, Rabu (25/7). Pelaku memperagakan sedikitnya 15 adegan saat dia menghabisi istrinya dengan parang hingga kemudian pelaku meminum racun untuk bunuh diri.

Dalam rekonstruksi tersebut, diduga pelaku terbakar api cemburu buta terhadap istrinya. Pasangan suami istri ini sebelum tinggal di kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, mereka menetap di Sulawesi Utara. Namun saat di Sulawesi Utara tersebut, istri pelaku atau korban sempat pergi dengan pria lain.

Akhirnya saat itu pelaku mengajak korban pindah dan tinggal di Kalimantan yaitu Bukit Santuai agar korban tidak lagi berhubungan dengan pria yang pernah mengajaknya pergi.

Kendati demikian, meski sudah tinggal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, pelaku masih mencurigai istrinya tetap berhubungan dengan pria lain melalui SMS atau telepon seluler.

Pada hari kejadian, saat itu pelaku mengatakan kepada istrinya bahwa dia tidak bekerja. Saat itu korban marah, dan membuang pakaian pelaku ke luar rumah. Sedangkan korban kemudian mengemas pakaiannya ke dalam tas dan mengatakan akan pergi ke Sampit. Saat itulah pelaku emosi, lalu mengambil parang dan langsung menghabisi istrinya.

Setelah itu pelaku berusaha bunuh diri dengan minum racun. Namun upaya pelaku bunuh diri akhirnya gagal, karena pelaku sempat mendapatkan pertolongan medis. Dalam rekonstruksi yang juga dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotim tersebut, pelaku satu persatu memperagakan detik-detik dia menghabisi istrinya.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda M Affandi menyampaikan, pelaku dijerat UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. c-arb