Jakarta/tabengan.com – Indonesia mengecam keras Israel atas tindakan penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir, Jerusalem Timur.
Dalam keterangan pers yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI melalui situs resminya, Rabu, Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB,” demikian Kemlu RI dalam pernyataannya tersebut.
Indonesia juga menyebut bahwa pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif sebagai aneksasi de facto yang membahayakan proses perdamaian.
Permukiman warga Palestina di Sur Bahir mulai dihancurkan Israel sejak Senin lalu.
Sebanyak 16 bangunan dilaporkan menjadi target penghancuran tersebut, dan akibatnya sejumlah warga Palestina harus dievakuasi secara paksa.
Presiden Mahmoud Abbas pada Selasa (23/7) menyerukan penyelenggaraan pertemuan mendesak pemimpin Palestina untuk mengakhiri penghancuran permukiman tersebut.
“Mengingat tantangan besar yang berlanjut pada semua tingkat oleh pihak Israel, baik yang berkaitan dengan penahanan dana Palestina, maupun berlanjutnya kegiatan pemukiman yang ditolak dan merusak. Pertemuan juga ditujukan untuk mengakhiri pembongkaran puluhan rumah –yang paling akhir di Wadi Al-Hummus di Sur Bahir, sebelah tenggara Jerusalem, Yang Mulia telah menyerukan penyelenggaraan pertemuan darurat pada Kamis malam untuk memutuskan reaksi bagi semua pelanggaran dan tantangan ini,” kata Juru Bicara Presiden Palestina, Nabil Abu Rudeineh, seperti dikutip dari Kantor Berita WAFA.
Ia mengatakan pertemuan itu “akan berada di persimpangan semua tingkat, berkaitan dengan serangkaian tindakan penolakan Israel dan diakhirinya tantangan Amerika serta upayanya untuk mendukung provokasi Israel dan menciptakan fakta yang tidak berkaitan dengan hak hukum dan asasi Palestina”.
Sumber: Antara