Hukrim  

Yantenglie Divonis 10 Tahun

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Setelah mendengar pembacaan sekitar 300 halaman surat keputusan selama 4,5 jam, mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, terdakwa korupsi kas daerah Pemkab Katingan, mendapat vonis cukup tinggi dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim menaikkan uang pengganti (UP) kerugian negara dari tuntutan jaksa sebesar Rp6,5 miliar menjadi Rp7,77 miliar subsidair 6 tahun kurungan.

Aset Yantenglie berupa rumah, tanah, kebun sawit, ruko, sarang walet, dan kendaraan turut dirampas oleh negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP.

“Saya akan berkonsultasi dulu dengan keluarga saya,” singkat Yantenglie tentang sikapnya.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Yantenglie untuk menetapkan sikap menerima vonis atau mengajukan banding.

Kepada wartawan, Antonius Kristiano, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan akan secepatnya mengajukan permohonan banding.

“Terkait naiknya UP, saya tidak mau berkomentar. Kami akan bersikap setelah pelajari lebih dulu isi salinan putusan,” ucap Antonius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding. Ketua Tim JPU, Rabanim Halawa mengakui putusan Majelis Hakim berbeda dalam hal penggunaan pasal dan jumlah kerugian negara.

“Kita berpendapat pasal 2, tapi Majelis Hakim berpendapat pasal 3. Sebenarnya, pasal 2 unsur melawan hukumnya sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan. Memang, menurut Majelis, pasal 3 lebih pada penekanan kewenangannya,” tutur Rabani.

Terpisah, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Teklie mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Tidak ada UP yang dibebankan pada Teklie lantaran telah mengembalikan Rp340 juta yang sempat disimpannya di rumah.

Teklie melalui PH Ipik Haryanto menyatakan menerima vonis itu. “Putusan kami nilai sudah sesuai dengan pembelaan kami,” beber Ipik, sembari mengakhiri percakapan.

Aset/barang bukti yang dirampas oleh negara:

1 unit bangunan rumah di Jalan Revolusi Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

1 unit bangunan rumah BTN wisma Garden Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

Sebidang tanah dengan luas 3.000 hektare, yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 hektare di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

1 unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

1 unit bangunan rumah dan 1 set alat musik di Jalan Pahlawan No. 4, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

1 unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;

1 eksemplar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 Pemerintah Kab. Katingan tanggal 31 Maret 2018 Nomor Obyek Pajak: 62.11.220.007.000.0001.7 an. AHMAD YANTENGLIE, S.E. Jl. Hampangen – Luwuk Kanan Km. 3 Kel. Luwuk Kanan Kec. Pasik Payawan;

1 lembar Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor: 594/741/Pem tanggal 23 Desember 2010 yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 seluas 1.320. M2 atas nama ENDANG SUSILAWATIE;

1 lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah atas nama ENDANG SUSILAWATIE yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 tanggal 27 Desember 2010 seluas 1.320. M2. beserta lampirannya;

1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Pol: D 1684 QPP