SAMPIT/tabengan.com – Seorang pemuda di Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial A (19), harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan persetubuhan dengan Y (16), gadis di bawah umur.
Pria tersebut diamankan petugas Polres Kotim, Rabu (24/7), setelah ayah korban melapor ke polisi lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika SS, ayah korban bermaksud pergi untuk melihat ternak yang ada di sebuah desa di kecamatan tersebut. Saat melintas di sebuah jalan, SS melihat sepeda motor anaknya berada di sebuah warung.
SS kemudian berhenti dan menanyakan kepada pemilik warung mengenai keberadaan anaknya. Pemilik warung mengatakan bahwa Y pergi dijemput pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Mendengar hal itu, SS kemudian pergi ke sekolah korban untuk mengecek apakah anaknya masuk sekolah atau tidak, ternyata Y saat itu beralasan izin.
“Ayah korban kemudian meminta kepada pemilik warung untuk menghubungi mereka, apabila anaknya pulang untuk mengambil sepeda motor. Sedangkan sepeda motor tersebut sudah dibawa pulang oleh ayah korban,” terang Wakapolres didamping Kasat Reskrim AKP Achmad Budi Martono, saat ekspos pengungkapan kasus, Kamis (25/7).
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban datang bersama pria yang membawanya pergi. Kemudian orang tua korban langsung mengamankan keduanya, mereka kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk dilaporkan, yaitu dugaan telah terjadi tindak pidana asusila.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan, olah TKP dan memeriksa korban maupun pelaku. Dari pengakuan kedua belah pihak, rupanya mereka sudah mempunyai hubungan berpacaran sejak 4 bulan yang lalu. Kemudian dari pengakuan mereka, keduanya dalam 2 bulan terakhir sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kapolsek.
Disampaikan Wakapolres, karena korban masih di bawah umur dan atas keberatan orang tuanya, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun saat berhubungan badan dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. c-arb