PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap pemburu dan pengepul sisik trenggiling, Selasa (23/7) lalu.
ES selaku pemburu ditangkap di Desa Bantai Bambore RT 09 Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Dari tangan tersangka diamankan 568 gram sisik trenggiling.
Sedangkan MR selaku pengepul dan penjual ditangkap di Komplek Pahlawan, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Dari tangan tersangka diamankan 934 gram sisik trenggiling beserta timbangan.
Kasubdit Tipidter AKBP Manang Soebeti mengatakan keduanya terbukti telah meniagakan, menyimpan dan menjual tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
“Keduanya kita kenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya, Senin (29/7) sore.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka ES sudah melakukan perburuan trenggiling selama sembilan kali menggunakan anjing pemburu. Daging trenggiling lalu di makan sendiri, sedangkan sisiknya dikuliti untuk dijual kepada MR.
“ES mengaku sudah sembilan kali ini melakukan perburuan terhadap trenggiling,” ucapnya.
Sedangkan MR mengaku menjual sisik trenggiling tersebut ke Barabai, Kalimantan Selatan.
“Satu kilogram sisik trenggiling dikenakan harga Rp1,5 juta. Sisik trenggiling banyak diminati karena khasiatnya sebagai obat dan kosmetik,” tuturnya.
Atas penangkapan ini, Manang pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi tersebut.
“Jangan membunuh, menyimpan, memelihara atau mengkonsumsi satwa yang dilindungi,” imbaunya.fwa