Dua Helikopter Bantuan BNPB Langsung Beraksi

SAMPIT/tabengan.com – Sulitnya akses menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, membuat pemadaman harus dilakukan melalui udara. Sebab itu, 2 helikopter bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) begitu tiba di Bandara H. Asan Sampit, langsung beraksi melakukan pemadaman atau water bombing di lokasi kebakaran.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim M. Yusuf mengungkapkan, kedatangan helikopter ini di Sampit ada 2 buah, maksudnya untuk membantu satgas darat yang ada di Kotim dan Seruyan. Mereka melaksanakan operasi ini selama terjadi Karhutla.

“Jadi tidak terbatas, selama kita ada posko sampai 30 Oktober 2019, itu mereka bisa standby di sini, tetapi tetap tergantung situasinya. Kalau di sini asapnya sudah tidak terlalu, mereka bisa kembali ke Palangka Raya,” terang M. Yusuf saat ditemui di Bandara H. Asan Sampit, Kamis (1/8).

Disampaikannya, saat ini ada sejumlah titik yang menjadi prioritas pemadaman kebakaran lahan menggunakan helikopter water bombing ini. Seperti di Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan di Desa Eka Bahurui Kecamatan MB Ketapang.

“Untuk luasan lahan sementara ini perkiraan sekitar hampir 100 hektare yang terbakar, dan yang sudah kita tangani sekitar 40 persen dari luas lahan yang terbakar ini,” tambahnya.

Sementara itu, jajaran Polres Kotim memasang police line di lahan terbakar yang berada di areal perkebunan kelapa sawit, di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

“Kami melakukan penyelidikan dan memasang police line di areal lahan yang terbakar tersebut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, kemarin.

Menurutnya, jika nanti dalam penyidikan ditemukan ada unsur kesengajaan pembakaran lahan, maka akan dikenakan sejumlah pasal tindak pidana. Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup. Ketiga, UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Juga Perda Provinsi Kalteng No.5 tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini pihaknya sudah memasang spanduk sebuah pemberitahuan bahwa lahan di daerah tersebut sedang dalam pengawasan untuk penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana Karhutla oleh penyidik kepolisian.

“Sudah kami pasang spanduk di tempat tersebut, bahkan peringatan agar tidak memasuki areal tersebut sudah kami pasang,” tandasnya.

Kualitas Udara Aman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, pihaknya meningkatkan pemantauan kondisi kualitas udara semenjak kebakaran lahan marak terjadi. Dari hasil pemantauan alat pengecek kondisi kualitas udara, Kotim masih dalam kondisi aman.

“Warna indikatornya masih hijau, itu mengartikan masih aman,” ucapnya kepada Tabengan, Kamis.

Meski demikian, menurutnya, warna indikator pada alat pengecek kualitas udara juga sering berubah-ubah. Terkadang dari hijau ke kuning. Namun untungnya, belum sampai ke indikator berwarna merah yang artinya berbahaya.

Dijelaskan, DLH melakukan pengecekan kualitas udara dengan menggunakan alat portabel. Pengecekan dilaksanakan 3 kali sehari oleh petugas.

“Apalagi jika kondisi seperti ini pengecekan memang kita tingkatkan. Mudahan saja selalu aman,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Kotim H. Supian Hadi mengaku sangat prihatin dengan kondisi kebakaran lahan yang marak terjadi di wilayah selatan Kotim. Ia meminta para camat dan kepala desa di Kotim agar dapat selalu waspada dan jangan lengah dalam mengawasi wilayahnya.

“Saya prihatin sekali kemarin terjadi Karhutla di wilayah selatan dan itu besar. Sementara lokasinya sangat sulit dipadamkan karena tidak terjangkau,” keluh Bupati. c-arb/c-may