PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran serta Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi, membantu 4 warga Kotim yang diduga dijebak oleh salah satu perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Jakarta. Pasalnya, keempat warga tersebut merupakan warga Kalteng yang harus dibela.
Dalam pemberitaan beberapa media disampaikan, empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim berinisial KR, RD, MS dan MB tersebut disebut dijebak oleh salah satu PBS yang beroperasi di wilayah itu. Kedatangan ke 4 warga tersebut ke Jakarta karena dijanjikan untuk menerima pembayaran lahan, namun saat ini malah ditahan di Polres Jakarta Utara atas tuduhan melakukan pemerasan kepada perusahaan.
Menanggapi masalah tersebut, Anggota DPRD Kalteng Syahrudin Durasid meminta kepada Gubernur Kalteng dan Bupati Kotim mengambil langkah dalam membantu warganya. “Gubernur dan Bupati Kotim harus bela warganya, paling tidak Gubernur harus mencari tahu kejelasan persoalannya,” kata Syahrudin dalam pesannya yang diterima Tabengan, Kamis (1/8).
Kalau masalah ini tidak direspon, dia khawatir nanti ada kesan kalau pemerintah tidak mengurus warganya. Terlebih saat ini masalah tersebut sudah diekspos diberbagai media masa.
“Kalau tidak peduli, pemerintah saya anggap tidak punya harga diri, warga yang menuntut haknya sendiri jadi bulan-bulanan pihak luar “investor nakal” inikan bisa bikin malu dan bisa menjadi preseden butuk bagi masyarakat yang ingin menuntut haknya,” tegas Syahrudin.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng ini juga meminta pihak Dewan Adat Dayak (DAD) untuk segera mengambil langkah dengan adanya informasi tersebut. “DAD juga harus mengambil langkah, mereka harus proaktif. Karena media sudah membantu memberitakannya, jadi tidak ada alasan mengatakan tidak tahu persoalan warga Kotim ini,” terang Anggota Komisi B ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kalteng Anggoro D Purnomo. Menurutnya, kalau hal tersebut terkait dengan masalah ganti rugi lahan masyarakat, dia juga mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah terkait masalah tersebut.
“Kalau ini terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Kami dari DPRD mendorong agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk segera mengambil tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya Gahara, kuasa 4 warga tersebut menyampaikan, bahwa keempatnya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan dengan dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perkebunan besar kelapa sawit di Kotim yang beroperasi di Parenggean.
Dikatakan, pada 17 Juli 2019 lalu, kehadiran warga itu ke Jakarta sebenarnya memenuhi undangan manajemen perusahaan. Dalam rekaman pembicaraan dengan perusahaan, mereka dijanjikan untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka yang bermasalah dengan perusahaan kelapa sawit yang ada di daerah tersebut.
“Mereka berempat itu diundang ke Jakarta dan difasilitasi oleh perusahaan untuk tiket, hotel dan akomodasinya. Tau-taunya, setelah itu sehari berikutnya mereka justru ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya.sgh