Hukrim  

Oknum Guru Tersangka Pembakar Lahan

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Polres Kapuas menahan seorang oknum guru honor berinsial PAT (50), karena diduga lalai hingga mengakibatkan terbakarnya lahan di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabagops Kompol Iqbal Sangaji didampingi Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Selasa (6/8), mengatakan tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Perda Provinsi Kalteng No.5/2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dijelaskan, PAT sudah merencanakan membakar lahan untuk keperluan berladang pada Sabtu (3/8) sore. Setelah dibakar kemudian tersangka sempat memadamkan api tersebut. Selanjutnya tersangka pulang dan mengira api sudah padam semua.

Namun, tersangka tak menyangka pada Minggu (4/8) pagi, api berkobar di lokasi yang dibakar sebelumnya. Bahkan, api merembet ke mana-mana hingga luasan yang terbakar sekitar 2 hektare.

Akhirnya api berhasil dipadamkan oleh aparat Polsek Kapuas Barat yang sedang melakukan patroli. Polisi menyelidiki siapa pembakaran lahan tersebut dengan meminta keterangan saksi. Alhasil, penyelidikan mengarah pada tersangka.

Warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat itu kemudian diperiksa dan mengakui kelalaiannya yang menyebabkan terbakarnya lahan.

“Barang bukti yang disita berupa 4 kotak korek api batangan. Untuk penetapan tersangka kita berkoordinasi pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, akan ada efek jera kepada tersangka PAT,” kata Iqbal. c-hr