Penahanan 4 Warga Kotim Ditangguhkan

SAMPIT/tabengan.com – Kabar gembira, 4 warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditahan Polres Metro Jakarta Utara penahanannya ditangguhkan, Senin (5/8) malam.

Gahara, kuasa hukum ke-4 warga, Selasa (6/8), mengungkapkan Kariya, Ruditman, Misba dan Muses dikeluarkan dari tahanan tepat pada pukul 23.56 WIB. Penangguhan penahanan yang diajukan telah dikabulkan.

Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 lalu atas dugaan percobaan pemerasan kepada salah satu perkebunan kelapa sawit di Kotim. Akibat kejadian itu, Gahara dan sejumlah tokoh bereaksi. Bahkan, sudah mengagendakan akan melakukan aksi di kantor pabrik perusahaan, Selasa.

“Opsi yang kami ajukan agar ditangguhkan. Jika tidak, kami akan demo perusahaan. Karena penangguhan dikabulkan, kami batalkan aksi demo,” tegas Gahara.

Selain Gahara, penjemputan dilakukan oleh Wakil Ketua DAD Kotim Djumbi bersama seluruh keluarga para tersangka ikut ke Jakarta. Perjuangan tidak sia-sia, tinggal bagaimana langkah ke depan yang dipersiapkan.

“Upaya kita ke depan akan melakukan langkah hukum, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan praperadilan serta meminta agar kasus ini di-SP3 (dihentikan),” kata Gahara.

Dia berkeyakinan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tidak memenuhi unsur. Namun demikian, mereka akan berkoordinasi dengan tokoh lainnya di Kotim sepulang dari Jakarta.

Menurut Gahara, kondisi psikologis ke-4 warga tersebut saat ini masih trauma. “Sementara belum bisa diwawancara dulu ya, mereka masih trauma karena kejadian ini,” ungkapnya kepada Tabengan.

Setelah ditangguhkan penahanan, Gahara pun tidak mengetahui apakah nanti ke-4 warga itu akan kembali ke Parenggean atau tidak. Karena saat ini pihaknya masih mencoba melakukan pendampingan dan menenangkan kondisi mereka.

“Namanya juga ditahan di wilayah orang pastinya kan ada ketakutan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DAD Kotim Djumbi menyatakan sepulang ke Kotim, tim yang dipimpin Gahara juga akan menempuh jalur adat. Rencananya akan membawa masalah ini ke Damang Kepala Adat.

Ditangguhkannya penahanan itu atas jaminan dari keluarga tersangka. Mereka sesuai ketentuan hanya akan wajib lapor sambil menunggu proses berjalan. c-may