KUALA KURUN/tabengan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Stepenson mengatakan pihaknya akan segera melakukan persiapan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas terpilih periode 2019-2024.
Stepenson menjelaskan persiapan penetapan legislator atau anggota DPRD Kabupaten Gumas terpilih akan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Adie Seth Jinu terkait kursi DPRD Kabupaten Gumas.
“Seperti yang tadi sudah sama-sama kita saksikan, permohonan pemohon ditolak oleh MK,” ucap ketua KPU Gumas usai menyaksikan hasil sidang PHPU legislative melalui layar televisi di Kota Kuala Kurun, Selasa (6/8).
Dengan adanya putusan MK tersebut kata dia langkah selanjutnya ialah melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten Gumas terpilih periode 2019-2024. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.
Selain itu, dia kembali memastikan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gumas tersebut tidak akan melampaui tanggal 18 Agustus 2019.
”Kami pastikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya,” ungkap Stepenson.
Informasi sebelumnya, permohonan PHPU dari Adie Seth Jinu, sesuai putusan MK tidak dapat diterima, karena salah objek.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8), Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menegaskan, objek dalam PHPU adalah keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu DPR, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019 tertanggal 21 Mei 2019. c-mgi