Hukrim  

Kasus Laka Maut, AKP Mahmud Dituntut 4 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Perwira Polri AKP Mahmud yang menabrak dan menewaskan 3 mahasiwa, mendapat tuntutan pidana 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/8).

“Pertimbangan utama JPU adalah telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo mengenai rendahnya tuntutan pidana.

Menurut Zet, kerugian nyawa memang tidak dapat dikembalikan dengan penggantian dalam bentuk materi apapun. Saling memahami dalam hubungan sosial antara pelaku lakalantas (kecelakaan lalu lintas) dan keluarga korban dianggap merupakan unsur penting. Perlu adanya perdamaian untuk menghindari rasa dendam atau upaya membalas dari salah satu pihak. “Jangan sampai istilahnya, gigi ganti gigi,” kata Zet.

Mahmud dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memiliki unsur kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Tuntutan JPU dianggap cukup adil karena Mahmud telah menjalani penahanan sekitar 4 bulan oleh pihak Polres di rumah tahanan Polres Palangka Raya. “Apalagi dia (Mahmud) juga telah copot jabatan,” imbuh Zet.

Dalam kesepakatan damai antara Mahmud dan keluarga korban, juga ada penggantian kerugian materil kendaraan, pemulangan jenazah hingga ke Sumatera, dan dana tali asih.

“Pelaku tidak pernah merencanakan menabrak, demikian pula korban tidak tahu akan terjadi malapetaka. Jangan sampai hukum pidana menjadi pembalasan,” tandas Zet.

Terpisah, Zulkifli selaku Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya membenarkan bahwa dalam perkara lakalantas, adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan.

“Sepanjang kedua pihak saling sepakat dan menerima isi surat perdamaian dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Zulkifli.

Latar belakang perkara adalah saat mantan Kabag Ops Polres Palangka Raya itu mengendarai mobil double cabin pelat merah dari Dinas Kehutanan dengan nopol KH 8837 AW yang telah diganti dengan pelat hitam nopol KH 8460 PS di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Minggu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Karena kelelahan mengecek rapat pleno Pemilihan Presiden, Mahmud tertidur sejenak dan mobilnya meluncur oleng ke tepi jalan, sehingga menabrak sekelompok mahasiswa yang sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir.

Akibatnya, Lamtio Simatupang, Syahril Malau, dan Ritson Pangaribuan meninggal dan 2 mahasiswa lainnya terluka, sehingga harus dirawat ke rumah sakit. Beberapa hari setelah kejadian, penyidik Polres Palangka Raya menetapkan Mahmud sebagai tersangka. dre