Hukrim  

Duo Jambret Diringkus Usai Beraksi

SAMPIT/tabengan.com – Aksi nekat dua orang pelaku jambret harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua pelaku yaitu DH dan RP yang menjambret tas milik korbannya, LA, ketika beraksi di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (7/8) sekitar pukul 12.30 berhasil ditangkap usai melakukan aksi mereka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa ini bermula saat korban yang merupakan ibu rumah tangga mengendarai sepeda motor bersama dua orang anaknya dari arah Jalan Pelita Barat, kemudian masuk ke Jalan Kapten Mulyono. Saat itu kedua pelaku sudah mulai membuntuti korban.

Ketika korban belok ke Jalan Minun Dehen, korban dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan. Kemudian pelaku RP langsung merampas dompet korban yang berisi uang Rp279 ribu, dan dua buah ponsel yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban.

Saat itu, kedua pelaku langsung kabur dengan memacu kencang sepeda motornya kearah Kompleks Pepabri Sampit. Korban yang tidak terima langsung mengejar kedua pelaku, sambil berteriak. Setibanya di sebuah pertigaan, korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, hingga kedua pelaku terjatuh.

Kedua pelaku kemudian bangkit dan bermaksud untuk kabur, namun korban langsung menarik jaket RP, sehingga tidak berhasil kabur hingga akhirnya warga datang ke lokasi tersebut. Sedangkan DH sempat kabur. Namun pelarian DH tidak berlangsung lama, petugas Buser Polres Kotim yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengejaR DH dan menangkapnya di rumahnya Jalan Muchran Ali, Baamang Hulu.

Waka Polres Kotim, Kompol Endro Aribowo mengungkapkan salah seorang pelaku, bernama DH merupakan residivis kasus pencabulan dan dihukum 4 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah dompet, dua buah ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” terang Waka Polres didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Budi Martono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. “Kita masih dalami apakah pelaku juga beraksi di daerah lain. Saat ini mereka mengaku baru beraksi di tempak tersebut,” jelas Waka Polres. c-arb