Borneo  

150 Warga Kalimantan Selatan Kantongi Izin Senjata Api

Banjarmasin/tabengan.com – Tingginya penghobi olahraga menembak yang tergabung dalam sejumlah klub di bawah naungan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin), membuat izin senjata api yang diterbitkan Polda Kalimantan Selatan cukup banyak.

Menurut Kasi Yanmin Direktorat Intelijen Keamanan Polda Kalimantan Selatan Komisaris Polisi Mohammad Fihim, ada sekitar 100 hingga 150 warga provinsi itu yang mengantongi izin senjata api.

“Rata-rata izin senpi di sini untuk keperluan olahraga. Karena cukup banyak klub-klub untuk berburu maupun tembak reaksi dan sasaran. Bahkan ada atlet yang tergabung di Perbakin berlaga di PON juga,” kata dia, di Banjarmasin, Kamis.

Senjata api yang dimaksud pun, kata dia, bukan senjata organik tentara atau polisi melainkan khusus untuk beladiri, olahraga hingga untuk satpam dan sebagainya.

Adapun dasarnya Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18/2015 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senpi non organik TNI/Polri untuk kepentingan beladiri. Kemudian Perkap Nomor Nomor 8 /2012 tentang Wasdal senpi untuk kepentingan olahraga serta Perkap Nomor 11 tahun 2017 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian senpi non organik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan senpi bagi pengembang fungsi kepolisian lainnya.

“Kita melakukan pengawasan secara ketat pemegang senpi non organik ini. Semua tergabung di Perbakin, jadi ada wadahnya alias tidak sembarangan senjata bisa digunakan oleh orang per orang,” jelas perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Tapin itu.

Begitu juga untuk administrasi dalam proses perizinan senpi non-organik untuk masyarakat sipil, Fihim memastikan harus lulus tes psikologi, mengantongi surat keterangan menembak serta sehat secara jasmani dan rencana yang jelas soal penggunaan senpi.

Di sisi lain, pelayanan di Ditintelkam Polda Kalsel terus ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Karena diketahui, selain izin senpi, ada sejumlah perizinan lainnya yang dilayani, di antaranya bahan peledak komersil, surat izin pemberitahuan kegiatan masyarakat serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kami ada standar pelayanan dan komitmen untuk memberikan yang terbaik. Disediakan juga ruang ibu menyusui dan ruang bermain anak. Bagi masyarakat yang kurang puas terhadap pelayanan, ada layanan pengaduan di nomor 08115851444,” kata dia.

Satuan kerja di Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Bambang Andogo itupun mengharapkan timbal balik dengan melakukan survey kepuasan masyarakat yang jadi bahan evaluasi pelayanan setiap bulannya.

Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat yang terakhir dilakukan, dengan 160 orang responden terkait pelayanan Ditintelkam Polda Kalsel, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 84,25 persen menyatakan puas.

Sumber: Antara