PULANG PISAU/tabengan.com – Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Bahkan, perbuatan sang ayah terhadap Bunga, nama samaran, dilakukan hingga 5 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak istrinya yang juga ibu kandung korban, pergi ke luar desa.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ONG (47), ibu kandung korban ke Polsek Banama Tingang. Polisi langsung menangkap pelaku Inoe (37) untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian mengatakan, kejadian tersebut pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 21.30 WIB, dan baru diketahui setelah ibu korban datang dari Desa Sungai Hanyo. Korban lalu bercerita kepada ibunya pada Minggu (11/8) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya selama sang ibu pergi.
“Korban mengatakan disetubuhi ayahnya sebanyak 5 kali. Kemudian kaget dan melihat situasi di rumah tidak tenang dan suaminya itu selalu marah, bahkan mengancam ingin membunuh, akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang,” ujar Ivan panggilan akrab Kapolsek, Kamis (15/8).
Ditegaskan Kapolsek, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan sebuah kasur, sebilah senjata tajam, pisau, celana dalam, celana pendek wanita, celana pendek pria, dan baju kaos wanita. “Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses lidik lebih lanjut.
Pencabulan Bocah
Sementara itu, di daerah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, seorang pria berinisial AM dilaporkan mencabuli bocah berusia 7 tahun, sebut saja Melati, Senin (12/8) lalu.
Aksi bejat pelaku yang merupakan kakak ipar korban baru diketahui pada Selasa (13/8), oleh keluarga korban setelah melihat pakaiannya ada bercak darah. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu.
Peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku, di ruang tengah di depan televisi, sekitar pukul 13.00 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, keluarga korban melihat ada yang aneh dengan korban.
Awalnya, Melati tidak mau mengatakan peristiwa yang menimpanya. Namun setelah dibujuk, ia akhirnya menceritakan peristiwa tragis yang dialami. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cempaga Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmat Tuah mengungkapkan, aparat yang menerima laporan tindak pidana pencabulan segera mengamankan pelaku di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Setelah mendapat laporan, kami membuat laporan dan mengecek lokasi kejadian serta mengamankan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis, KUHPidana dan UU Perlindungan Anak. Sepanjang tahun 2019 ini aksi pencabulan sudah terjadi beberapa kali dan sejumlah korbannya adalah anak di bawah umur. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hulu, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut. c-mye/c-arb