Kapuas  

Bupati Himbau Waspadai Penggunaan Kresek Plastik

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Menindaklanjuti edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) nomor KH.00.02.1.55.2890 tanggal 14 Juli 2009 tentang kantong plastik kresek, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mewaspadai penggunaan kantong kresek dalam aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan edaran tersebut, Bupati mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat setempat agar dapat menindaklanjuti edaran tersebut guna menjaga kesehatan dan mendukung program pengurangan sampah.

Kemudian kepada SOPD, Rumah Sakit serta pihak Kesehatan agar ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat terhindar dari dampak kesehatan yang tidak diinginkan.

Dalam edaran tersebut Kepala BPOM Republik Indonesia Dr. Husniah Rubiana Thamrin menjelaskan bahwa kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.

“Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain, dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan,” ucapnya dalam edaran.

Untuk itu Ben mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi secara langsung makanan siap santap.hmskmf