Raperda Cagar Budaya Kalteng yang Pertama di Kalimantan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi yang pertama dalam pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang cagar budaya, di pulau Kalimantan. Beberapa hal yang menjadi tujuan dengan adanya Raperda dimaksud bertujuan menjaga, memelihara, melindungi, mengembangkan, memajukan dan pemanfaatan cagar buday dengan sebaik mungkin.

Sejumlah pihak diundang untuk dapat memberikan masukan, saran dan pendapat untuk dapat menyempurnakan Raperda yang nantinya akan diajukan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng Guntur Talajan, menyampaikan, penyusunan Raperda merupakan amanah dari UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kalteng sendiri menjadi provinsi pertama di pulau Kalimantan yang mengajukan Raperda tentang cagar budaya.

Uji publik, kata Guntur, merupakan upaya dan langkah untuk dapat mengetahui manfaat dan guna dari raperda yang diajukan ini. Raperda tentang cagar Budaya bertujuan untuk kepentingan, kemajuan, pelestarian, perlindungan, pengamanan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Bagaimanapun, cagar budaya sebagai identitas pemersatu bangsa Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

“Uji publi ini diharapkan memberikan masukan, saran, dan kritik dari semua pihak yang hadir. Hasil uji publik ini, Raperda yang sudah disusun oleh tim dapat benar-benar memberi manfaat bagi pelestarian dan perlindungan cagar budaya, sehingga mendukung kemanjuan pembangunan, dan mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” kata Guntur, saat membuka kegiatan uji publik Raperda tentang Cagar Budaya, Rabu (21/8) di Palangka Raya.

Guntur melanjutkan, Raperda ini apabila sudah selesai dilakukan proses penyusunan akan memberikan tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk mengelola cagar budaya dengan sebaik mungkin. Tidak hanya mengelola, perlindungan terhadap cagar budaya menjadi modal yang paling utama. Pengelolaan juga menuntut pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran secara khusus untuk cagar budaya.

Artinya, kata Guntur lagi, adanya Raperda tentang Cagar Budaya memiliki peranan yang sangat penting kedepannya. Ada begitu banyak hal yang diperoleh, yang akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di areal cagar budaya. Penting bagi Kalteng, raperda ini untuk dapat segera diajukan, dan segera disahkan menjadi perda.ded