Hukrim  

Ayah Nodai Anak Tiri

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Jo (38) warga Desa Kubu RT 02, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat bakal meringkuk dalam jeruji besi. Pria ini tega menodai anak tirinya, sebut saja Mawar (12), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, terbongkarnya kasus asusila ini karena Mawar tidak tahan atas perbuatannya ayah tirinya yang telah menikah dengan ibu kandungnya berinisial Nh (45) secara siri.

“Terbongkarnya kasus ini karena pengakuan Mawar langsung kepada ibu kandungnya, dan menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya itu. Ibu Mawar langsung melaporkan perbuatan suaminya itu,” kata Tri Wibowo, Kamis (22/8).

Disebutkan, peristiwa yang menimpa Mawar itu terjadi pada Rabu (21/8) pukul 05.00 WIB. Saat itu Mawar tidur, tiba-tiba terbangun karena kaget ada yang mencubit kakinya.

“Korban melihat ada Jo. Saat itu Jo langsung mengancam korban dengan sebilah pisau jenis cutter agar mau menuruti permintaannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, jika menolak maka akan dibunuh,” ujar Tri.

Karena ancaman cutter itu, Mawar pun ketakutan dan akhirnya menuruti permintaan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau cutter serta pakaian yang dipergunakan korban maupun tersangka saat kejadian pun telah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tegas Tri Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No.35/ 2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. c-uli