PANGKALAN BUN/tabengan.com – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Seorang bocah berusia 5 tahun telah dinodai oleh ayah tirinya. Kasus tindak pidana perlindungan anak ini terungkap, Minggu (25/8).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan telah terjadi pemerkosaan terhadap Bunga (5) yang dilakukan Amin (49) ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Tri Wibowo menerangkan kasus itu terungkap atas laporan ibu kandung Bunga berinisial EI (36) yang menikah secara siri dengan Amin yang bekerja sebagai sopir.
“Saat itu ibu korban sedang tidur dan tiba-tiba wanita ini terbangun tengah malam. Ia melihat pelaku dalam posisi duduk terkangkang berhadapan dengan korban, sedangkan korban juga duduk terkangkang, namun kaki korban berada di atas paha ayah tirinya dan posisi pelaku sedang memeluk korban,” kata Tri Wibowo, Senin (26/8).
Selanjutnya, saat pelaku mengetahui istrinya melihat adegan tak senonoh itu, pelaku langsung menaikkan celana korban, lalu mendorong korban dan kemudian duduk sebentar. Kemudian ia pergi meninggalkan kamar, menuju WC.
“Pada saat suaminya itu pergi ke WC, sang ibu melihat celana anaknya basah seperti sperma. Keesokan paginya ibu korban melihat darah dan lendir pada saat anaknya sedang buang air kecil dan Bunga pun bilang mengalami kesakitan pada kemaluannya,” terang Tri Wibowo.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Buser Polres Kobar, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Intel Polsek Pangkalan Banteng.
Pelaku ditangkap di perempatan Jalan Loging Korindo Dusun II Semanggang Desa Pangkalan Banteng.
“Saat ini statusnya tersangka dan sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Kobar. Barang bukti yang diamankan berupa selembar baju kaus lengan panjang warna ungu, celana panjang kain warna ungu dengan motif bulat-bulat,” kata Tri Wibowo.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17/2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. c-uli