BUNTOK/tabengan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Selatan (Barsel) menyatakan siap menjalankan tugas untuk mengamankan amanat Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), terkait penertiban berbagai aktivitas masyarakat yang melanggar aturan wilayah itu.
Kepala Satpol PP Barsel Erik Kusdaryanto menyampaikan, ada beberapa masalah yang menjadi perhatian Satpol PP, yakni terkait dengan pengamanan dan penertiban sejumlah titik, antara lain penertiban bangunan sarang walet, aktivitas tambang galian c, dan penertiban tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Barsel.
“Mengingat tugas pokok dari Satpol PP adalah melindung dan mengamankan UU dan Perda, maka secara umum berbagai macam aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat wajib dipantau dan diawasi. Jika dinilai aktivitas tersebut menyalahi ketentuan dan aturan maka akan ditindak,” ujar dia kepada Tabengan saat berkunjung ke ruang kerjanya, Rabu (22/3).
Dia mengatakan, Satpol PP bekerja dan bergerak tidak sendiri, namun melibatkan instansi lain, seperti Polres, Kodim 1012, dan Kejaksaan. Selama ini lanjut dia sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barsel segera melaksanakan penertiban.
“Sementara tujuan dan harapan yang hendak capai adalah untuk mengenjot pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) 2017. Pemkab telah menetapkan PAD dari seluruh SKPD sehingga diharapkan target masing-masing bisa tercapai bahkan syukur bila melebihi target,” jelas Erik.
Terkait dengan penertiban tenaga kerja di sejumlah perusahaan, Erik menyebutkan itu termasuk kewajiban Satpol PP. Hal ini sesuai aturan dalam UU No 13 tentang penertiban tenaga kerja maka pihaknya wajib memantau tenaga kerja yang bekerja, baik dari sisi keamanan kerja maupun legalitas tenaga kerja.
Diakui, tugas dan fungsi Satpol PP sebagai pelindung dan penegak perda bukan penyidik. Namun jika ada ditemukan tindak pidana maka wajib bertindak tegas. Sementara proses selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian guna proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku. c-lis