KUALA KAPUAS/tabengan.com – Aparat Polsek Kapuas Barat menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian 1 set audio pada bangunan sarang burung wallet milik M Nakif warga Desa Manusup Hilir RT 02 Kecamatan Mantangai.
Kedua pelaku Totoe alias Cecep (28) dan Dediansyah alias Injek (36) warga Desa Sei Dusun RT 02 dan 01 Kecamatan Kapuas Barat, diamankan pada Rabu (18/9).
Dalam rilis kepolisian, kedua pelaku membobol sekaligus mengambil 1 set perangkat audio pemanggil burung pada bangunan wallet yang terletal di Jalan Putir Sinta Desa Sei Dusun pada Senin (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya masuk dengan cara membongkar dan mencongkel ruang mesin serta merusak kunci gembok menggunakan besi alat pompa kemudian mendobrak dinding kamar terbuat dari kayu. Selanjutnya pelaku mengambil 1 unit mesin walet merek Tomico warna hitam, 2 buah aki merk FB Furukawa Baterry warna putih hitam, sebuah mesin genset merk , serta 5 unit speaker merk Audax.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 10 juta. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kapuas Barat.
“Setelah melakukan penyelidikan sebagaimana hasil laporan korban kita mendapatkan info yang langsung kita tindak lanjuti dan akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang masih utuh. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko S.c-yul