PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (2/10) kembali menggelar rapat paripurna ke 8 masa sidang pertama tahun 2019/2020 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya tentang dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pemerintah kota.
Ke tujuh fraksi yang ada yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan fraksi Perindo-PSI pun menyampaikan pemandangan umumnya di hadapan Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah, jajaran Forkopimda dan pimpinan SOPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
Adapun dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemko kepada PT Bank Pembangunan Kalteng.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sigit Widodo dalam laporannya menyampaikan jika pada dua raperda yang diajukan, tentu pihaknya menilai pemko telah merasa sangat penting dan mendesak untuk segera mengajukan dua raperda tersebut, agar dapat menjawab permasalahan yang ada.
“Setelah menyimak dan menelaah pidato pengantar Wali Kota yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Hj Umi Mastikah beberapa waktu yang lalu, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan secara prisnsip dapat menerima dua raperda tersebut, untuk bisa dibahas ke tingkat lebih lanjut,” tuturnya.
Kemudian dilanjutkan Sigit, meskipun menyetujui dua raperda tersebut namun pihaknya menyadari ada sejumlah hal yang harus menjadi perhatian utama dari pihak pemerintah kota. Pertama, katanya, terkait dengan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan yang dimaksud harus mengedepan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, yang berdasarkan pada beban kerja dan mampu disesuaikan dengan peraturan yang ada. rgb