Hukrim  

Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu

BUNTOK/Tabengan.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba dibantu Resmob Polres Barsel mengerebek rumah bandar sabu, Pandi Altendra (36) di Jalan Manunggal VII RT 06, RW 02, Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan, Senin (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket atau seberat lebih dari 2 gram narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 16 juta. Barang bukti lainnya berupa dompet kecil, 2 buah ponsel, dan 3 pak plastik klip bening.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan sabu di rumahnya. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap pelaku.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel, dan petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. c-lis