KUALA KURUN/tabengan.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa mitra peduli kesehatan jiwa dan pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) searah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan nasional 2015-2019 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang bidang Kesehatan (RPJPK) 2005-2025.
“Tujuannya meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yansiterson, Selasa (15/10).
Menurut Bupati semua itu ditandai dengan penduduk yang hidup berperilaku dan dalam lingkungan yang sehat, bermutu, secara adil dan merata. Serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah, termasuk di kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tersebut.
“Kesehatan jiwa merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Pada pasal 1 yang menyatakan bahwa kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu yang berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial. Sehingga individu menyadari kemampuan sendiri serta dapat bekerja secara produktif,” terangnya.
Lebih lanjut disebutkan Jaya, adapun sasaran pembangunan kesehatan jiwa pada RPJMN 2015-2019 ialah meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan jiwa dan napza. Salah satu strateginya yaitu mewujudkan kemitraan yang berdaya guna tinggi melalui kemitraan dengan pihak swasta dan lintas sektor.
“Peningkatan kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa, baik dilintas sektor maupun di masyarakat merupakan kesehatan jiwa yang berbasis masyarakat yang telah dikembangkan di beberapa daerah, serta adanya kesempatan dalam kerjas ama program serta bantuan sumber daya,” jelasnya.
Dibeberapa daerah telah terbentuk kelompok peduli kesehatan jiwa yang tentunya akan sangat mendukung upaya kesehatan jiwa di masyarakat. Selain itu peran pemkab juga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penanggulangan dan pencegahan masalah kesehatan jiwa masyarakat.
“Mak dari itu, Pemda bertanggung jawab mengadakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan serta membentuk suatu wadah koordinasi, dalam penanggulangan dan pencegahan kesehatan jiwa. Salah satu caranya ialah dengan Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Gumas,” tutupnya. (mgi)