Hukrim  

Kasus Segintung, Darwan Bolak-Balik Dipanggil KPK

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Bupati Seruyan dua periode H. Darwan Ali, yang pernah memimpin Kabupaten Pemekaran Kotawaringin Timur (Kotim) sejak periode 2003-2008 dan 2008-2013, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Dugaan kasus korupsi tersebut sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat umum. Bahkan, Darwan Ali sudah bolak-balik dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya, namun baru Senin (14/10), KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sagintung di Kabupaten Seruyan.

Darwan Ali sendiri ketika wartawan berusaha untuk mengonfirmasikan penetapannya sebagai tersangka, belum mau berkomentar. Namun, kabar tersebut hingga Selasa (15/10), menjadi pembicaraan warga di Kalimantan Tengah. Apalagi saat ini Darwan Ali menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng.

Pelabuhan Teluk Sagintung pun baru saja dioperasionalkan pada 5 Agustus 2019 lalu bertepatan dengan peringatan HUT Ke-17 Seruyan. Sehingga pelabuhan yang cukup lama tidak dioperasionalkan saat ini sudah berfungsi dan disandari kapal tongkang angkutan bahan material bangunan dan kapal sembako dari Semarang.

“Sudah ada beberapa kali kapal masuk dan sandar di Pelabuhan Teluk Sagintung, dari kapal tongkang angkutan batu, juga pernah kapal pengangkut sembako jenis roro yang juga sandar di Pelabuhan Sagintung, meski jalan penghubung ke pelabuhan ada sejauh tujuh kilometer yang masih belum beraspal,” ujar Didin, warga Seruyan.

Saat ditanya terkait penetapan Darwan Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebagian warga Seruyan mengaku tidak kaget. Karena kabar tersebut sudah lama berhembus, apalagi baru-baru ini petugas KPK sempat ke Seruyan untuk mendalami kasus tersebut.

“Itu kasus lama, sejak beliau memimpin, tapi baru sekarang KPK baru mengumumkannya, H Darwan juga kabarnya sudah beberapa kali dipanggil KPK,” ujar Budi, warga Seruyan.

Sementara itu, mantan Bupati Seruyan yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng H. Sudarsono, ketika diminta tanggapannya terkait kasus yang membelit Darwan Ali juga enggan mengomentari persoalan tersebut.

“Saya no comment soal Pelabuhan Segintung atau tersangka,” ujar Sudarsono kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10).

Sudarsono mengakui persoalan itu jelas terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah, beberapa tahun silam. Apalagi permasalahan tersebut juga sempat melibatkan dirinya, yang notabene tidak mengetahui apa-apa.

Atas perbuatannya, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. drn/sgh/tr-nws/d-dom