Pilkada Serentak, 16 Juni-8 Juli Pendaftaran dan Penetapan Paslon

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, sedikitnya ada 13 tahapan yang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. Mulai dari anggaran, sampai pada proses pemungutan suara. Garis besar tahapan terbagi 2, tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim menjelaskan, Pilkada serentak di Kalteng diawali dengan tahapan penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) atau anggaran untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Ditegaskan Harmain, tahapan penandatanganan NPHD KPU Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur dengan anggaran sebesar Rp249.796.238.000.

“Anggaran sudah dilakukan penandatanganan, sehingga KPU Kalteng sekarang melaksanakan agenda lanjutan berupa tahapan lain dalam tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak. Dari apa yang dijadwalkan itu, tentunya KPU Kalteng melaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diagendakan,” kata Harmain di Palangka Raya, Senin (14/10).

Sesuai agenda yang telah terjadwal, tahapan berikutnya adalah sosialisasi dan bimbingan teknis mulai 1 November 2019 hingga 22 September 2020. Pada tahapan penyelenggaran, ada tahapan seperti syarat dukungan perseorangan, pendaftaran penelitian dan penetapan paslon. Usai ditetapkan dilanjutkan dengan tahapan kampanye.

Pendaftaran, penelitian dan penetapan paslon dilaksanakan pada 16 Juni-8 Juli 2020. Sementara untuk kampanye dilaksanakan 11 Juli-19 September 2020 atau selama 71 hari. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 23 September 2020.

Agenda yang sudah ditetapkan itu, lanjut Harmain, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PKPU ini pula yang digunakan KPU Pusat dalam melakukan sosialisasi.

Harmain menambahkan, ada 2 Pilkada yang dilaksanakan di Kalteng, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. KPU Kalteng selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tentu melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. ded