Ekobis  

Ikan Asin Berformalin Masih Dijual

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ikan asin berformalin jenis cumi dan teri yang ditemukan tim gabungan saat pemeriksaan di Pasar Kahayan Palangka Raya, Selasa (15/10), masih tetap dijual. Pantauan Tabengan di Pasar Kahayan, Rabu (16/10), dua pedagang yang kedapatan masih tetap menjual cumi kering dan ikan teri yang ditemukan berformalin.

F, pedagang ikan teri berformalin, mengaku mendapatkannya dari distributor asal Medan, Sumatera Utara. Ia menjual ikan teri seharga Rp11 ribu/ons. Meski begitu, kata F, akan memberitahukan kepada pembeli bahwa ikan teri yang dijualnya berformalin.

“Kalau mau tetap beli, ya kasih. Kalau gak juga gak apa-apa,” ujarnya. Sementara L, penjual cumi kering, tak memberi respons saat ditanya wartawan. L menjual cumi kering seharga Rp15.000/ons.

Pihak UPTD Pasar Kahayan yang dikonfirmasi Tabengan mengaku belum dapat memberikan sanksi konkret terkait masalah ini. Sejauh ini baru sekadar teguran dan pembinaan.

“Mereka ditanya mengapa alasan masih menjual ikan kering berformalin, baik L dan F mengatakan karena banyak permintaan dan menghabiskan stok dagangan yang masih tersedia,” kata salah satu Staf UPTD Pasar Kahayan.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum dapat memberikan sanksi apapun, baru sebatas imbauan dan penyuluhan.

“Disperindag dalam hal ini hanya sebatas mengimbau dan memberikan penyuluhan kepada pedagang yang didapati menjual ikan kering berformalin. Sampai ada hasil uji lab resmi dari BPOM,” kata Ikhwanudin, di ruang kerjanya.

Tim gabungan yang dipimpin Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) sebelumnya menemukan ikan kering cumi dan ikan teri mengandung formalin saat melakukan pemantauan di Pasar Kahayan dan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa.

Ikhwanudin mengungkapkan, secara rutin Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan laporan rekomendasi, yang nantinya digunakan sebagai dasar acuan untuk memberikan teguran atau sanksi sebagai tindak lanjut atau temuan itu. Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Kadisperindag juga mengakui cukup sulit menentukan siapa produsen ikan asin berformalin. Karena produksi ikan kering mengalami proses cukup panjang. Jarak dari laut hingga tiba di Palangka Raya cukup lama.

“Agak sulit untuk mencari di mana yang melakukan kecurangan. Apakah ketika mulai dari awal penangkapan ikan, pada saat proses produksinya, atau ketika dalam proses distribusinya,” tandasnya.

Kepala Bidang Infokom BPOM Zulfadli yang dikonfirmasi terpisah, belum mau memberikan pernyataan mengenai hal tersebut. “Masih kami proses, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini,” katanya. dsn