SAMPIT/tabengan.com – Seorang pria berinisial FRIT (46) diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yaitu AN (5), di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim, dan pelaku akhirnya diamankan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat ibu korban pulang bekerja untuk istirahat siang. Saat itu korban ada bermain di rumah tetangga sebelah rumah, dan setelah korban pulang ke rumah, ia mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku telah berbuat tidak pantas kepada dirinya.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim guna penyidikan lebih lanjut. Setelah menerima laporan, polisi mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain selembar baju kaos warna pink, selembar celana 7/8 warna hijau muda dan selembar celana dalam warna orange.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasatreskrim AKP Achmad Budi Martono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/10) sekitar pukul 13.45 WIB. “Pelaku saat ini sudah kita amankan,” terangnya, kemarin.c-arb